Dalam Q.S An Nisa ayat 29 Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْۤا اَمْوَا لَـكُمْ بَيْنَكُمْ بِا لْبَا طِلِ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar)"
Perilaku korupsi dalam Islam dikatakan sebagai suatu hal yang batil (buruk) sehingga korupsi dihukumi sebagai perbuatan keji dan fasad.
Sebab praktik korupsi dalam pandangan agama Islam merupakan perbuatan yang merusak tatanan kehidupan dan pelakunya dikategorikan melakukan Jinayaat al kubra (dosa besar).
Hukum korupsi menurut Islam tentu saja termasuk perbuatan yang melanggar syari'at sebagaimana larangan Allah yang telah disebutkan dalam ayat di atas.
Dalam Maqoshidu Syari'ah atau tujuan hukum syariat, salah satu diantaranya adalah hifzhul maal (memelihara harta). Islam memberikan tuntunan agar dalam memperoleh harta harus dengan cara yang bermoral.
Tidak menipu, tidak memakan riba, tidak berkhianat, tidak menggelapkan hak orang lain, tidak mecuri, tidak curang dan mengurangi timbangan. Apalagi korupsi yang didalamnya terdapat semua praktik kejahatan dalam mendapatkan harta yang haram.
Lalu bagaimana bentuk sanksi bagi pelaku korupsi yang sesuai dengan syari'at agama Islam?
Terdapat hukuman pidana sebagaimana yang ditentukan dalam Al Quran dan As Sunnah serta dinamika penafsiran inovatif.
Bentuk-bentuk sanksi pelaku korupsi dalam Islam diantaranya ialah pidana qishas, diyat (denda ganti rugi), potong tangan , penjara seumur hidup hingga pidana hukum mati.
Maka dari itu sebagai seorang muslim wajib untuk mencari harta dengan cara yang halal. Sebab segala sesuatu termasuk harta yang dimakan akan dimintai pertanggung jawabannya di akhirat.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/GRQA5Lke51j3RbYNWGcEPf, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.