Warganet Marah! Perkembangan Kasus Penganiayaan Bintang Balqis Maulana, Pelaku Ajukan Diversi, Apa Itu?

Photo Author
- Senin, 4 Maret 2024 | 17:33 WIB
Tersangka pelaku penganiayaan Bintang Balqis Maulana ajukan diversi (GENMUSLIM.id/Dok. Radar)
Tersangka pelaku penganiayaan Bintang Balqis Maulana ajukan diversi (GENMUSLIM.id/Dok. Radar)

 

GENMUSLIM.id - Kasus Meninggalnya Bintang Balqis Maulana yang disebabkan penganiayaan oleh 4 senior yang juga sesama santri di Pesantren PPTQ Al Hanifiyah Kediri menemui babak baru.

Pihak penasehat hukum para tersangka penganiayaan Bintang Balqis Maulana mengajukan diversi yang mengarah agar kasus ini di-restorative justice.

Melihat respons warganet, mereka tidak setuju dilakukan diversi dan mengecam tindakan penganiayaan Bintang Balqis Maulana tersebut. 

Apa yang dimaksud diversi sampai membuat warganet marah, simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: Citra Kirana Ikut Main Sambung Ayat dalam Program Hafiz Indonesia 2024, Begini Komentar Netizen, Simak di Sini

Berdasarkan pasal 1 angka 7 UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), diversi adalah pengalihan proses penyelesaian anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana

Peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2014, menyebutkan bahwa musyawarah diversi adalah musyawarah yang melibatkan anak dan orang tua/wali serta korban dan orang tua/wali untuk mencapai kesepakatan diversi melalui pendekatan keadilan restoratif. 

Adapun tujuan diversi antara lain:

  1. mencapai perdamaian antara korban dan anak
  2. menyelesaikan perkara di luar proses peradilan
  3. menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan
  4. mendorong masyarakat untuk berpartisipasi
  5. menanamkan rasa tanggung jawab pada anak

Diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan dengan ancaman pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Baca Juga: Film Siksa Kubur Sebentar Lagi Tayang, Pemain dari Artis Top Indonesia, Siapa Saja? Ini Info Lengkapnya!

Kemudian, hasil kesepakatan diversi sebagaimana tercantum dalam UU SPPA, yaitu:

  • perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian
  • penyerahan kembali kepada orang tua/wali
  • keikutsertaan dalam pendidikan dan pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 bulan
  • pelayanan masyarakat

Sementara itu, dengan melihat dari proses dan hasil kesepakatan diversi berdasarkan UU SPPA tersebut memunculkan keraguan apakah keadilan atas meninggalnya Bintang Balqis Maulana dapat ditegakkan?

Hal ini tentu menjadi kekhawatiran warganet yang ikut memantau perkembangan kasus ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dianti Nur Rahayu

Sumber: UU nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X