Serta memberikan pandangan bahwa bertukar pasangan suami istri diperbolehkan jika ada rasa saling suka bisa menimbulkan banyak pertentangan dan perdebatan di masyarakat, terutama dalam ranah agama Islam dan nilai-nilai tradisional.
Penting untuk diingat bahwa pandangan seperti itu mungkin bertentangan dengan ajaran dan nilai-nilai yang dipegang oleh mayoritas masyarakat, terutama dalam konteks budaya dan agama di Indonesia.
Hal tersebut dapat memicu diskusi yang mendalam tentang norma-norma sosial dan etika dalam hubungan manusia.
Pihak kepolisian pun menerangkan, butuh keterangan langsung dari Gus Samsudin karena kasus ini telah diambil alih oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Baca Juga: Bulan Ramadhan banyak Muslim yang Mendadak Soleh Dadakan, Benarkah? Simak Penjelasannya Disini
Selain Gus Samsudin, Pemeriksaan terhadap dua orang saksi lainnya dilakukan oleh Polda Jatim sesuai dengan pernyataan Dirmanto.
Salah satu dari kedua saksi tersebut adalah pembuat atau perekam video konten tukar pasangan tersebut.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan oleh Polda Jawa Timur menunjukkan keseriusan mereka dalam mengungkap kasus tersebut.
Semoga penyelidikan ini membawa kejelasan atas konten tukar pasangan itu, dan semoga tidak ada lagi kasus-kasus seperti ini yang dapat menimbulkan kegaduhan. ***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM PARENTING", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/