Saat ini kasus penganiayaan terhadap Bintang Balqis Maulana sedang dalam proses penyelidikan di bawah naungan Polres Kediri Kota.
Pada sebuah wawancara oleh awak media, Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Triadi memberikan keterangan terkait perkembangan kasus ini.
Setelah dilakukan olah TKP, telah di tetapkan empat tersangka pelaku penganiayaan terhadap Bintang.
Tersangka merupakan senior Bintang di Pesantren PPTQ Al Hanifiyah Kediri yang diantaranya adalah MN usia 18 tahun, MA usia 18 tahun, AF usia 16 tahun, dan AK usia 17 tahun.
Diketahui bahwa alasan tindak penganiayaan tersebut adalah kesalahpahaman antara pelaku dan korban.
Hal tersebut sangat disayangkan mengingat para pelaku dan korban berada di lingkungan pesantren yang seharusnya masalah tersebut tidak sampai berujung maut.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM PARENTING", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/