Ketiga, Imamah dan Imarah dalam Islam menghajatkan syarat sesuai dengan ketentuan agama, agar terwujudnya kemaslahatan dalam masyarakat.
Keempat, memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.
Kelima, memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam point pertama, atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.
Sebab dalam memilih pemimpin, itu sudah memberikan kontribusi untuk Negara. Sehingga bisa mendapatkan pemimpin yang adil, amanah, dan bertanggung jawab dalam kepemimpinannya.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM PARENTING", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/