GENMUSLIM.id – Sebagai langkah politis dalam partisipasinya sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pilpres 2024, Menteri Koordinator Bidang Politik, Menko Polhukam Mahfud MD mengambil langkah tegas mengumumkan niat pengunduran dirinya dari kabinet Jokowi.
Pada awalnya, Mahfud MD mengungkapkan bahwa ia telah menyiapkan surat pengunduran diri yang siap disampaikan kepada Presiden Jokowi.
Namun, proses penyerahan surat pengunduran Mahfud MD tersebut harus menunggu kehadiran Presiden Jokowi di Jakarta, yang sedang berada di luar kota hingga tanggal 1 Februari 2024.
Pengunduran diri Mahfud MD dari kabinet Jokowi dilakukan sebagai langkah untuk menjaga netralitas dan menghindari potensi konflik kepentingan di tengah pencalonannya sebagai Calon Wakil Presiden mendampingi Calon Presiden Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024.
Mahfud MD ingin memastikan bahwa jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tidak mencampuri posisi politiknya, sehingga tetap mematuhi etika dan integritas dalam dunia politik.
Dengan pengunduran dirinya, Mahfud menunjukkan keseriusan dalam mengikuti aturan dan menjaga keseimbangan antara tugas pemerintahan dan keterlibatannya dalam arena politik nasional.
Sementara itu, Presiden Jokowi belum memberikan arahan resmi terkait penggantian Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, yang baru-baru ini mengumumkan niat pengunduran dirinya.
Dilansir GENMUSLIM dari berbagai sumber Kamis, 1 Februari 2024, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan bahwa pihak Istana masih menunggu surat pengunduran diri resmi dari Mahfud MD sebelum membahas penggantian.
Ari Dwipayana juga menegaskan bahwa meskipun Mahfud MD telah menyiapkan surat pengunduran diri, proses penggantian pada calon Pilpres 2024 belum dapat dimulai karena surat tersebut belum disampaikan secara resmi kepada Presiden.
Ari menegaskan bahwa apakah presiden akan menunjuk pengganti secara ad interim yang akan menduduki posisi Menko Polhukam secara sementara, atau langsung menunjuk menteri definitif, yang akan menduduki jabatan tersebut secara permanen.
Keputusan ini nantinya akan bergantung pada pertimbangan Presiden terkait stabilitas pemerintahan dan pelaksanaan tugas Menko Polhukam dalam periode berikutnya.
Ari Dwipayana menjamin bahwa meskipun Mahfud MD telah mengumumkan pengunduran dirinya, tugas dan fungsi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan akan tetap berjalan seperti biasa.