Dengan demikian, jemaah haji akan menanggung 60 persen dari biaya haji, sementara 40 persen sisanya ditanggung dari nilai manfaat BPKH.
Jumlah pelunasan yang akan dibayarkan oleh jemaah nantinya dihitung dari setoran awal dikurangi saldo nilai manfaat virtual account masing-masing jemaah.
Selain penetapan biaya haji tahun 2024, rapat Panja juga menyetujui jumlah kuota haji Indonesia.
Kuota haji Indonesia tahun 2024 adalah sebanyak 241 ribu jamaah, terbagi atas jemaah haji reguler sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.