Dalam Fatwa tersebut juga diberikan keterangan bahwa yang diharamkan ialah segala bentuk perbuatan yang mendukung agresi Israel.
Selanjutnya, dalam keterangan juga tertulis bahwa produk yang bersertifikasi halal tetaplah halal.
Demikianlah penjabaran empat poin Fatwa MUI, tentang Hukum Dukungan Terhadap Palestina. Semoga kita sebagai umat muslim dan warga negara Indonesia bisa bijak dalam menyikapnya. ***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.