Inilah Empat Poin Fatwa nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Palestina yang dikeluarkan MUI

Photo Author
- Sabtu, 25 November 2023 | 10:11 WIB
MUI keluarkan Fatwa nomor 83 tahun 2023 sebagai bentuk dukungan untuk Palestina ( GENMUSLIM.id/ dok: mui.or.id)
MUI keluarkan Fatwa nomor 83 tahun 2023 sebagai bentuk dukungan untuk Palestina ( GENMUSLIM.id/ dok: mui.or.id)

GENMUSLIM.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Palestina.

Fatwa nomor 83 tahun 2023 tersebut dikeluarkan MUI sebagai respon atas agresi Israel ke Palestina yang sudah memakan korban lebih dari 12.000 jiwa.

Fatwa nomor 83 tahun 2023 ini sendiri ditetapkan pada hari Rabu, 8 November 2023 pada sidang rutin komisi fatwa MUI.

KH Asrorun Niam Sholeh yang merupakan Ketua Bidang Fatwa MUI membacakan Fatwa tersebut pada konferensi pers Fatwa MUI tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina pada hari Jumat, 10 November 2023.

Baca Juga: Fatwa MUI Tegaskan Dukungan Muslim di Indonesia Terhadap Palestina, Hingga Daftar Produk Pro-Israel yang Diboikot

Fatwa MUI tersebut berisi empat poin penting terkait teknis dukungan terhadap Palestina.

Dikutip oleh Genmuslim.id dari berbagai sumber, Jum'at 24 November 2023, inilah empat poin lengkap terkait Fatwa MUI nomor 83 tahun 2023.

Poin pertama bertajuk "DUKUNGAN PERJUANGAN" yang isinya: Mendukung Kemerdekaan Palestina atas agresi hukumnya WAJIB.

Poin kedua berjudul "BENTUK DUKUNGAN" yang berisi: Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) diatas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Poin ketiganya memiliki headline "DISTRIBUSINDANA ZAKAT" yang isinya: Pada dasarnya, dana zakat dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada disekitar muzakki.

Baca Juga: Perjanjian Gencatan Senjata Israel-Hamas Menjadi Salah Satu Jalan Keluar Kemenangan Bagi Warga Palestina, Benarkah Demikian?

Dalam hal kebutuhan darurat atau kepentingan yang mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

Poin terakhir bertajuk "DUKUNGAN AGRESI" yang berisi: Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya HARAM 

Selain itu, dalam tersebut juga terdapat himbauan terhadap umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: berbagai sumber, MUI.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X