6. Konsultasi dan Partisipasi Pemilik Tanah: Pemilik tanah harus terlibat dalam proses pengambilan keputusan dan memiliki kesempatan untuk memberikan masukan dan keprihatinan mereka.
7. Hukum yang Berlaku: Semua prosedur penggusuran dan penentuan kompensasi harus sesuai dengan hukum yang berlaku dalam negara tersebut serta prinsip-prinsip hukum Islam jika relevan.
8. Pembayaran yang Cepat: Kompensasi harus dibayarkan dengan cepat setelah kesepakatan atau penentuan kompensasi dilakukan.
Penundaan pembayaran dapat menyebabkan penderitaan bagi pemilik tanah yang terkena dampak.
Semua upaya harus dilakukan untuk memastikan bahwa pemilik tanah yang menjadi korban penggusuran menerima kompensasi yang adil dan wajar sesuai dengan nilai properti mereka dan kepentingan mereka.
Ini adalah bagian penting dari menjaga prinsip-prinsip keadilan sosial.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.