Ali Fikri juga menjelaskan kronologi tahapan penyidikan KPK terkait kasus tersebut.Ali Fikri menyampaikan bahwa alat bukti dari kasus dalam lembaga Kementerian Ketenagakerjaan telah terkumpul pada Juli 2023.
Kasus tersebut berawal dari laporan dari masyarakat. Kemudian laporan tersebut didalami dan naik pada tingkat penyidikan.
Baca Juga: Kabar Pilpres 2024: Anies Baswedan Duet Muhaimin Iskandar, Apa Kata SBY? Lihat Selengkapnya!
"Lalu berproses panjang di Kedeputian Penindakan hingga naik penyelidikan berupa pengumpulan bahan keterangan sampai pada akhirnya dapat diputuskan lanjut naik pada proses penyidikan di Juli 2023", ungkap Ali Fikri.
Lalu berproses panjang di Kedeputian, Ali Fikri mengaku bahwa surat perintah penyidikan tersebut keluar pada Agustus 2023 sebelum Muhaimin Iskandar melakukan Deklarasi maju pada Pilpres 2024.
"Melalui gelar perkara KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023.
Dan surat perintah penyidikan tersebut setelahnya sudah sejak sekitar pada Agustus 2023 lalu." ucap Ali Fkri.
Ali Fikri juga menyampaikan bahwa ada kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus tersebut seperti dalam pasal 2 atau pasal 3 Undang - undang nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang no 20 Tahun 2001.
Sebelumnya juga sempat dilakukan penggeledahan oleh penyidik KPK di kantor Kementerian Ketenagakerjaan namun KPK belum memberikan keterangan rinci terkait hal tersebut.
Dilansir dari berbagai sumber, Asep Guntur Rahayu selaku Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mengatakan pemanggilan tersebut muncul karena kasus tersebut terjadi saat Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan.
"Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya, waktu kejadiannya kapan.Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempusnya kapan.Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu," ungkap asep
Asep juga mengatakan bahwa pemanggilan tidak hanya Muhaimin Iskandar, tetapi semua pejabat yang berada di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan waktu itu.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.