Presiden Jokowi Menganugerahkan Tanda Kehormatan Dalam Rangka Perayaan 78 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia

Photo Author
- Sabtu, 19 Agustus 2023 | 09:45 WIB
Presiden Indonesia Jokowi Menganugerahkan Tanda Kehormatan  ( (GENMUSLIM.id/Instagram/@jokowi))
Presiden Indonesia Jokowi Menganugerahkan Tanda Kehormatan ( (GENMUSLIM.id/Instagram/@jokowi))

 

GENMUSLIM.id – Presiden Jokowi menganugerahkan tanda kehormatan untuk berbagai tokoh di Republik Indonesia.

Tanda Kehormatan terdiri dari Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Darma.

Pada 14 Agustus 2023, Presiden Jokowi menganugerahkan Tanda Kehormatan kepada orang-orang yang dinilai berjasa bagi bangsa dan negara Indonesia, pemberian tersebut dilakukan di Istana Negara.

Ibu Negara Iriana mendapat Tanda Kehormatan Republik Indonesia.

Istri Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, Wurry Estu Handayani mendapat Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana.

Anggota Komisi Yudisial Sukma Violetta mendapat Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana.

Baca Juga: Viral Panglima Pajaji Tantang Panglima Jilah Buntut Pelaporan Rocky Gerung Soal Penghinaan Jokowi

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana.

Mantan Kepala BNPT Komjen (Purn) Boy Rafli Amar dianugerahi Bintang Mahaputera Pratama.

Mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio dianugerahi Bintang Mahaputera Nararya.

Kemudian, Gubernur Sulawesi Utara yaitu Olly Dondokambey mendapat Bintang Jasa Utama.

Pemberian Tanda Kehormatan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 66, 67, 68 dan 69/TK Tahun 2023 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa dan Bintang Budaya Parama Dharma.

Baca Juga: Menjadi Tahun Terakhir Presiden Jokowi Memimpin Upacara, Berikut Beberapa Ungkapan Perpisahan Dari Netizen!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X