Ditangkap Atas Kasus Penyebaran Berita Hoaks, Begini Perjalanan Karier Kamaruddin Simanjuntak

Photo Author
- Jumat, 11 Agustus 2023 | 11:10 WIB
Kamaruddin Simanjuntak, Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Berita Hoaks  (GENMUSLIM.id/Instagram/@kamaruddinsimanjuntaksh)
Kamaruddin Simanjuntak, Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Berita Hoaks (GENMUSLIM.id/Instagram/@kamaruddinsimanjuntaksh)

Baca Juga: Cerpen Tema Persahabatan: Kisah Diara dan Kinaya, Sepasang Sahabat yang Saling Membantu Sama Lain

Pada tahun 1992, setelah lulus dari SMA, Kamaruddin merantau ke Jakarta.

Ia sempat kerja serabutan, pernah tinggal di bawah jembatan selama tiga bulan karena tidak memiliki uang untuk membayar kos.

Pada tahun 1993, Kamaruddin berhasil mendapatkan pekerjaan.

Ia bekerja di restoran jepang sebagai Customer Service.

Baca Juga: Kontroversi Konten Oklin Fia yang Merusak Nilai Agama: Pentingnya Mengetahui Perempuan yang Baik Menurut Islam

Kehidupannya tidak selalu berjalan mulus.

Berkat kerja kerasnya, ia berhasil menjadi pengacara sukses dan populer saat ini.

Pada tahun 2021, Kamaruddin Simanjuntak melanjutkan pendidikannya di Universitas Kristen Indonesia, mengambil jurusan hukum.

Seusai lulus, Kamaruddin membuka firma hukum yang bernama Victoria.

Baca Juga: Kamu Merasa Sudah Dewasa? Intip Empat Respon Marah yang Menunjukkan Kedewasaan dari Sudut Pandang Psikologi

Ia pernah menangani kasus-kasus besar, salah satunya kasus korupsi E-KTP di tahun 2010.

Pada tahun 2021, pernah sebagai kuasa hukum Youtuber yang terlibat kasus penistaan agama, Muhammad Kece.

Pada tanggal 7 Juni 2020, Kamaruddin Simanjuntak dikabarkan pernah terlibat mendirikan suatu partai politik ialah Partai Demokrasi Republik Indonesia Sejahtera (PDRIS).

Kini, ia harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nauveliawati Nur Al-Fathonah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X