Motif pelaku adalah karena tidak bisa menahan hawa nafsu saat tidur bersama dengan korban.
"Motifnya karena hawa nafsu sewaktu tidur bersama korban." tambah Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya itu.
Atas perbuatannya Pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat (3) atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.