Baca Juga: Mengungkap Makna Keadilan dalam Alquran, Tafsir Lafadz Adl, Simak Penjelasan Berikut!
Pada saat diberhentikan salah satu terlapor bernama SA mencoba melarikan diri.
Melihat hal tersebut, personel mengejar SA sambil berteriak memanggil personel Polsek Pujud yang standby di Mapolsek Pujud.
Pada saat mengejar tersangka, personel melihat 1 bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian dengan dibantu oleh personel lainnya, keduanya beserta barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pujud.
Baca Juga: One Piece 1071: Melihat Luffy Gear 5 seperti Nostalgia dengan Tontonan Masa Kecil Tom and Jerry
Setelah dilakukan interogasi, diperoleh keterangan dari SA bahwa dirinya pada Rabu (2/8) pukul 15.00 WIB ditelpon seseorang berinisial P (dalam lidik) yang dikenalnya saat di dalam Lapas Bagansiapiapi dengan perkara narkotika jenis sabu.
Kemudian P menawarkan SA untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada FS (dalam lidik) yang berdomisili di Balam dengan upah uang DP sebesar Rp 200 ribu dan juga narkotika jenis sabu untuk dikonsumsinya.
Mendapat tawaran tersebut SA kemudian menerimanya, namun nasib berkata lain sehingga ia beserta saudara kandung nya di tangkap oleh Polisi Rokan Hilir.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.