khazanah

Apakah Wudhu Di Tempat Yang Menyatu Dengan Toilet Diperbolehkan? Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Kamis, 21 November 2024 | 07:22 WIB
Hukum Berwudhu Di Toilet ceramah Ustadz Adi Hidayat. (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Youtube Adi Hidayat Official)

GENMUSLIM.id - Pertanyaan tentang tempat wudhu yang menyatu dengan toilet sering muncul di kalangan umat Islam.

Idealnya, tempat wudhu terpisah dari toilet agar lebih sesuai dengan adab Islami. Dalam wudhu, kita mengucapkan kalimat-kalimat thayyibah seperti Bismillahirrahmanirrahim di awal, syahadat setelah selesai, dan doa memohon kesucian.

Tempat wudhu yang terpisah memungkinkan bacaan ini dilakukan tanpa gangguan, karena toilet dianggap tempat yang kurang bersih untuk menyebut nama Allah.

Namun, jika kondisi tidak memungkinkan, seperti di rumah dengan ruang terbatas atau saat dalam perjalanan, menggunakan tempat wudhu yang menyatu dengan toilet tetap diperbolehkan.

Baca Juga: Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Tentang Membawa Handphone yang di Dalamnya Ada Aplikasi Al Quran ke Toilet

Dalam Islam, keadaan darurat memperbolehkan sesuatu yang kurang ideal selama tidak melanggar hukum syariat.

Hal ini sesuai kaidah fikih "Ad-dharurat tubihul mahdhurat" yang berarti darurat dapat membolehkan yang terlarang.

Dalam kasus ini, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan, saat wudhu di toilet, bacaan-bacaan doa tetap bisa dilakukan, namun cukup dalam hati.

Sebelum berwudhu, niatkan dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim secara batin.

Setelah selesai, tinggalkan toilet terlebih dahulu untuk melafalkan doa wudhu seperti “Asyhadu an laa ilaaha illallah wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa rasuluh” dan doa lainnya.

Baca Juga: Hati-Hati! Hidayah Sulit Masuk Jika Sombong: Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Penyebab dan Solusinya

Dilansir GENMUSLIM dari Youtube Adi Hidayat Official pada Kamis, 21 November 2024, dalam sejarah Islam, Nabi Muhammad SAW juga mencontohkan fleksibilitas dalam beribadah.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Nabi menggunakan tempat tertutup untuk membersihkan diri sebelum beribadah, meski tidak dijelaskan secara spesifik apakah itu tempat wudhu atau menyatu dengan toilet.

Hal ini menjadi dasar bahwa kondisi darurat yang sesuai syariat tetap diterima selama tidak menghilangkan inti dari ibadah tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini