Ulama kontemporer menjelaskan dalam komplilasi kitab yang berjudul Mauqi’ul Islam, Sual wa jawab hal 53
“Handphone atau smartphone yang di dalamnya terdapat Al Quran baik yang tampak sebagai tulisan atau berupa audio tidak dihukumi sebagai mushaf, oleh karena itu boleh memegangnya dalam keadaan hadats dan juga boleh membawanya ke dalam toilet.
Hal ini disebabkan tulisan Al Quran yang tampat pada handphone atau smartphone tidak seperti tulisan dalam mushaf, tulisan tersebut adalah getaran listrik atau pancaran sinar yang bisa nampak dan bisa hilang serta bukan huruf yang tetap, lebih dari itu di dalam handphone atau smarphone terdapat banyak program atau data selain Al Quran”
Walaupun membawa handphone yang ada aplikasi Al Quran masuk ke dalam toilet diperbolehkan, tetapi sebisa mungkin untuk tidak membuka aplikasi tersebut saat berada dan beraktivitas di dalam toilet.***