GENMUSLIMD.id - Action figure adalah sebuah mainan kecil yang biasanya terbuat dari plastik dan dirancang untuk merepresentasikan karakter dari film, serial TV, komik, dan video game.
Pendapat ulama mengenai hukum mengoleksi action figure bervariasi.
Namun, mayoritas ulama sepakat bahwa ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan, terutama terkait dengan niat, tujuan, dan dampaknya terhadap akidah dan ibadah.
Dikutip GENMUSLIM dari TikTok @diaryarchive.ao pada Kamis, 14 November 2024, Ustadz Felix Siauw menjelaskan hukumnya mengoleksi mainan action figure di podcast Medy Renaldy.
Hal ini merupakan topik yang sering menjadi perbincangan bagi kolektor mainan.
Pasalnya hal tersebut terkesan bahwa agama Islam menjadi dinding penghalang bagi para kolektor mainan.
Baca Juga: Shin Tae Yong Panggil 3 Pemain Senior: Apa Strategi Baru Timnas Indonesia Untuk Piala ASEAN 2024?
Yang padahal para kolektor mengoleksi mainan action figure bukan untuk disembah seperti kaum kafir pada zaman Nabi.
Dalam Podcast Medy Renaldy, Ustadz Felix Siauw menjelaskan bahwa pada dasarnya para ulama menetapkan bahwa hukumnya adalah haram untuk mengoleksi patung.
Dari hukum tersebut, kita tinggal mendefinisikan pengertian patung yang sebenarnya.
Ustadz Felix Siauw menjelaskan dari sisi syirik.
Syirik itu sendiri pertama kali terjadi pada zaman Nabi Nuh AS.
Pada saat itu, setan datang kepada manusia dengan memberi sebuah gambar.
Setan memberi tahu manusia bahwa gambar tersebut membentuk seperti orang yang shaleh.