GENMUSLIM.id - Hukum ijazah hasil mencontek sering kali menjadi perbincangan hangat.
Apalagi ijazah bisa jadi tiket emas untuk melangkah ke jenjang karir yang lebih tinggi, tetapi bagaimana jika ijazah itu diperoleh dengan cara yang tidak jujur, seperti mencontek?
Dalam sebuah ceramah, Ustadz Khalid Basalamah menjawab pertanyaan seorang jamaah mengenai hukum ijazah hasil mencontek atau ijazah palsu dalam pekerjaan. Yuk, kita simak penjelasan lengkapnya!
Ustadz Khalid Basalamah mengawali jawabannya dengan tegas. “Anda berdosa dengan menyonteknya,” katanya.
Tindakan mencontek jelas melanggar etika dan integritas pendidikan. Dalam Islam, setiap tindakan yang tidak jujur akan mendatangkan dosa.
Baca Juga: Bagaimana Cara Hidup Menjadi Berkah dan Tenang? Berikut Nasehat Dari Ustadz Adi Hidayat
Dikutip GENMUSLIM dari YouTube Lentera Islam, Sabtu, 19 Oktober 2024, jadi, jika kamu pernah mencontek, ingatlah bahwa itu adalah kesalahan yang perlu diakui dan diperbaiki.
“Anda berdosa dengan menyonteknya, tetapi ijazahnya insyaallah tidak ada masalah,” tambahnya.
Hal ini berarti, jika kamu pernah belajar dan mengikuti ujian, meskipun ada sedikit tindakan mencontek, ijazah itu masih dianggap valid.
Ustadz Khalid menjelaskan lebih lanjut, “Kecuali kalau memang ijazah itu dasarnya tidak ada. Kita enggak pernah ikut sekolah di situ.”
Ini adalah poin yang sangat penting. Jika kamu membeli ijazah tanpa melalui proses pendidikan yang benar, itu tidak sah.
“Nah, itu tidak sah ijazahnya,” tegasnya.
Dalam konteks ini, bukan hanya ijazah yang bermasalah, tetapi juga sumber uang yang digunakan untuk membelinya.
“Uangnya juga tidak halal kita dapatkan setelah itu,” katanya.