GENMUSLIM.id - Ustadz Khalid Basalamah memberikan wejangan yang adem didengar, sesuai dengan syariat Islam.
Menikah beda agama sering menjadi pertanyaan besar bagi banyak orang, terutama ketika salah satu pasangan mendapatkan hidayah dan memutuskan untuk masuk Islam.
Bagaimana status pernikahan tersebut? Haruskah menikah ulang setelah salah satu pasangan masuk Islam?
Dalam ceramahnya, Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan secara rinci mengenai hukum pernikahan beda agama dan bagaimana perlakuannya menurut syariat Islam setelah salah satu pihak masuk Islam.
Baca Juga: Refleksi Kandungan Al Quran yang Terdapat Dalam Film Home Sweet Loan Antara Harapan Dan Keluarga
Dikutip GENMUSLIM dari YouTube Ghoinfa TV pada Kamis, 17 Oktober 2024, Menurut Ustadz Khalid Basalamah, pernikahan antara seorang pria Muslim dengan wanita ahli kitab (Yahudi atau Nasrani) adalah sah berdasarkan Surah Al Maidah ayat 5.
Allah subhanahu wa ta'ala memperbolehkan seorang pria Muslim menikahi wanita dari ahli kitab, dengan syarat bahwa hak-hak wanita tersebut harus dipenuhi sesuai ajaran Islam.
Ayat ini menjelaskan bahwa pernikahan dengan wanita ahli kitab, seperti Yahudi atau Nasrani, diperbolehkan,
Namun jika wanita tersebut berasal dari agama selain ahli kitab, seperti Hindu atau Buddha, maka pernikahannya tidak sah.
Namun, ketika situasinya dibalik, yaitu seorang wanita Muslimah menikah dengan pria non-Muslim, termasuk dari ahli kitab, maka pernikahan tersebut tidak sah.
Baca Juga: Laki-Laki Wajib Tahu! Inilah Pesan Untuk Para Suami Agar Pernikahan Harmonis dan Penuh Ketenangan
Ustadz Khalid Basalamah menekankan bahwa Islam tidak memperbolehkan seorang wanita Muslimah untuk menikah dengan pria non-Muslim, apapun agamanya, baik itu Yahudi, Nasrani, atau agama lainnya.
Ini didasarkan pada kisah Zainab binti Muhammad shalallahu alaihi wa sallam, putri Rasulullah, yang menikah dengan Abu Al Ash, seorang pria musyrik.
Setelah Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam diangkat menjadi rasul, Zainab beriman kepada ayahnya, namun Abu Al Ash menolak untuk masuk Islam.