Ustadz Khalid Basalamah Beri Wejangan Pasangan Beda Agama Karena Masuk Islam, Apakah Harus Nikah Ulang?

Photo Author
- Kamis, 17 Oktober 2024 | 22:27 WIB
Ustadz Khalid Basalamah Menjelaskan Tentang Hukum Pasangan Beda Agama, Setelah Masuk Islam Perlukah Nikah Ulang? (foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube Ghoinfa TV)
Ustadz Khalid Basalamah Menjelaskan Tentang Hukum Pasangan Beda Agama, Setelah Masuk Islam Perlukah Nikah Ulang? (foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube Ghoinfa TV)

Akibatnya, pernikahan mereka langsung dipisahkan hingga akhirnya Abu Al Ash memeluk Islam, dan barulah pernikahan mereka disatukan kembali.

Dalam kasus seorang pria non-Muslim yang masuk Islam, pernikahan mereka dapat tetap sah selama istrinya adalah ahli kitab (Yahudi atau Nasrani).

Namun, jika istrinya bukan ahli kitab, maka ia harus masuk Islam agar pernikahan tersebut tetap sah menurut syariat.

Setelah istri tersebut mengucapkan syahadat, tidak diperlukan pernikahan ulang.

Baca Juga: Serba-Serbi Pernikahan: 7 Cara Pernikahan Harmonis dan Kuat Menghadapi Ujian dalam Hidup Berumah Tangga

Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa syahadat memindahkan status hukum pernikahan mereka secara otomatis menjadi sah dalam Islam, sehingga tidak perlu akad nikah baru.

Misalnya, jika pasangan yang sebelumnya menikah secara agama Kristen memutuskan untuk masuk Islam, mereka tidak perlu mengulang akad nikah setelah keduanya mengucapkan syahadat.

Pernikahan yang sebelumnya sah dalam agama mereka diakui sebagai sah dalam Islam, asalkan proses masuk Islam dilakukan dengan benar.

Dalam Islam, hukum pernikahan sangat jelas mengenai batasan-batasan antara Muslim dan non-Muslim.

Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa penting untuk mengikuti aturan syariat dalam pernikahan untuk memastikan keberkahan dan keabsahan ikatan suci ini.

Baca Juga: Ustadz Muhammad Nuzul Dzikri: Bagaimana Hukum Menjalani Taaruf dengan Beberapa Akhwat Sekaligus?

Jika sudah terjadi pernikahan beda agama, dan salah satu pihak mendapatkan hidayah dan memeluk Islam.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan status agama pasangan, apakah termasuk ahli kitab atau bukan.

Jika bukan ahli kitab, maka pasangan tersebut harus masuk Islam agar pernikahan tetap sah menurut syariat.

Dengan demikian, menurut penjelasan Ustadz Khalid Basalamah, pernikahan yang dilakukan sebelum salah satu pasangan masuk Islam tetap sah selama pasangan tersebut memenuhi syarat yang diatur oleh syariat. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aisyah Tsabita

Sumber: YouTube Ghoinfa TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X