Kalau sudah mencapai baligh maka hukumnya bukan tebusan akan tetapi hukumnya sedekah.
Berdasarkan pengalaman dr. Aisah Dahlan selama menangani kasus penyimpangan anak dari lgbt, narkoba, pelecehan seksual dan kasus lainnya.
Baca Juga: Jangan Khawatirkan Rezekimu: Ustadz Muhammad Nuzul Dzikri Jelaskan Pentingnya Tawakal kepada Allah
Ditemukan bahwa ketika orang tua dari anak yang bermasalah ditanya apakah sudah di aqiqah atau belum maka jawaban dari orang tua adalah belum diaqiqah.
Ternyata banyak anak yang bermasalah belum diaqiqahi, karena orang tua belum menebus otak binatangnya anak.
Ketika anak tidak diaqiqahkan oleh orang tuanya maka ketika terjadi masalah penyimpangan pada anak akan sulit untuk dipulihkan.***