GENMUSLIM.id - Dalam salah satu ceramahnya, Ustadz Abdul Somad mendapat pertanyaan apakah makmum yang terlambat harus tetap menyelesaikan bacaan al fatihah, meskipun imam sudah rukuk?
Ini adalah salah satu pertanyaan yang paling banyak muncul di kalangan umat muslim yang masih awam dan sempat di tanyakan kepada Ustadz Abdul Somad
Pertanyaan tersebut di lontarkan kepada Ustadz Abdul Somad karena membaca surah al fatihah dalam shalat adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan.
Al fatihah merupakan salah satu dari 13 rukun dalam shalat, baik shalat fardhu maupun sunnah.
Jika seseorang meninggalkan bacaan al fatihah secara sengaja, maka shalatnya dianggap tidak sah.
Ini sesuai dengan hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:
Artinya: "Dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah SAW bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (al fatihah)" [HR Bukhari No. 723].
Baca Juga: Jangan Khawatirkan Rezekimu: Ustadz Muhammad Nuzul Dzikri Jelaskan Pentingnya Tawakal kepada Allah
Makmum Masbuk: Apa yang Harus Dilakukan?
Lalu, bagaimana jika makmum terlambat atau masbuk, dan belum selesai membaca al fatihah ketika imam sudah rukuk? Apakah ia harus menyelesaikan bacaannya atau mengikuti gerakan imam?
Menurut Ustadz Abdul Somad, seorang makmum yang masbuk harus mengikuti gerakan imam. Ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Anas Ibn Malik, di mana Rasulullah SAW bersabda:
Artinya: “Sesungguhnya dijadikannya imam itu untuk diikuti. Jika ia bertakbir maka bertakbirlah kalian, jika ia rukuk maka rukuklah kalian, jika ia sujud maka sujudlah kalian, dan jika ia shalat dengan berdiri maka shalatlah kalian dengan berdiri” [HR. Muslim].
Bacaan Al fatihah Ditanggung Imam
Jika makmum belum menyelesaikan bacaan al fatihah ketika imam rukuk, ia tetap harus mengikuti gerakan imam.