Ustadz Abdul Somad: Haruskah Makmum Masbuk Tetap Membaca Al fatihah Hingga Selesai Meski Imam Sudah Rukuk?

Photo Author
- Senin, 14 Oktober 2024 | 16:59 WIB
Ini penjelasan Ustadz Abdul Somad soal bacaan al fatihah makmum yang masbuk  ((Foto: Genmuslim.id/dok Instagram @ustadzabdulsomad_official))
Ini penjelasan Ustadz Abdul Somad soal bacaan al fatihah makmum yang masbuk ((Foto: Genmuslim.id/dok Instagram @ustadzabdulsomad_official))

Bacaan al fatihah yang belum selesai tersebut akan ditanggung oleh imam.

Ustadz Abdul Somad menegaskan dalam salah satu kajiannya di YouTube FODAMARA MEDIA yang dikutip GENMUSLIM, Senin, 14 Oktober 2024, "Imam penanggung jawab. Bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum."

Hal ini juga ditegaskan oleh UAS dalam kajian lainnya, di mana makmum yang baru bergabung dalam shaf shalat dan mendapati imam sudah rukuk, harus langsung mengikuti imam setelah melafalkan dua takbir: takbiratul ihram dan takbir intiqal.

"Andai kita masuk, imam rukuk, kita tetap takbir 2, takbirratul ihram sekali dan takbir intiqal sekali, langsung rukuk," ujar UAS.

Baca Juga: Ustadz Muhammad Nuzul Dzikri: Kunci Agar Hati Lembut dan Tercapainya Tujuan Hidup, Simak Penjelasannya!

Perbedaan Pendapat Mengenai Bacaan Al fatihah

Hukum membaca al fatihah bagi makmum yang tidak masbuk masih menjadi perdebatan di antara beberapa mazhab.

Menurut Mazhab Hanafi, makmum tidak perlu lagi membaca al fatihah karena bacaan imam sudah mencakup bacaan makmum.

“Makmum di belakang diam dari awal sampai akhir, shalatnya sah. Sebab bacaannya sudah ditanggung Imam,” jelas UAS dalam kajian yang diunggah di YouTube Tsaqofah TV yang dilansir GENMUSLIM, Senin, 14 Oktober 2024.

Namun, menurut Mazhab Syafi'i, makmum tetap wajib membaca al fatihah, baik imam membacanya secara jahar (keras) maupun sir (samar).

Sedangkan, menurut Mazhab Maliki, makmum wajib membaca al fatihah jika imam membaca secara sir, tetapi tidak perlu jika imam membacanya secara jahar.

Jadi, bagi makmum yang masbuk, prioritasnya adalah mengikuti gerakan imam, meskipun belum selesai membaca al fatihah.

Bacaan yang belum sempat dibaca akan ditanggung oleh imam, sesuai dengan hadist dan penjelasan dari Ustadz Abdul Somad.

Namun, dalam kondisi tidak masbuk, hukum membaca al fatihah dapat berbeda tergantung pada mazhab yang diikuti.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ninik Reatni Rukmiantika

Sumber: YouTube Tsaqofah TV, YouTube Fodamara Media, YouTube Kun Ma Alloh

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X