GENMUSLIM.id- Akan ada pembahasan beberapa Tafsir dari surat Al Baqarah ayat 275.
Tafsir surat ini akan menggali mengenai proses jual beli yang tak lepas dari aktivitas seseorang dalam kehidupan sehari-hari.
Ada beberapa sumber Tafsir yang membahas mengenai surat Al-Baqarah ayat 275 dan proses jual beli dan penjelasan haramnya riba dari sudut pandang Islam.
Allah Subhanahu wa’ Ta'ala berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 275 yang menyatakan :
"Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba'.
Dilansir GENMUSLIM dari laman berita NU Online pada Jumat 11 Oktober 2024,
Dilihat dari Tafsir Al-Misbah Prof Quraish Shihab menjelaskan, jual beli dalam Islam dihalalkan karena sifat transaksinya yang berbeda dengan riba.
Jual beli sendiri adalah aktivitas yang melibatkan usaha dari kedua belah pihak yang terlibat didalamnya dan juga aktivitas ini akan menimbulkan manfaat bagi keduanya.
Keuntungan yang diperoleh dari jual beli berasal dari kerja manusia dan pengelolaan yang baik, sehingga transaksi ini mengandung risiko untung maupun rugi, tergantung pada keahlian dan situasi pasar. (Tafsir Al-Misbah, [Ciputat, Penerbit Lentera Hati: 2002], jilid I, halaman 593).
Dan riba sendiri dijelaskan yaitu suatu praktik yang memberikan keuntungan hanya sepihak saja, bagi pemilik modal.
Riba mengandung unsur keuntungan yang didapatkan hanya dari berjalannya waktu tanpa adanya kontribusi nyata dari keahlian manusia, usaha atau kerja.
Ketika ada seseorang yang memberikan pinjaman dengan mengambil riba (bunga) ini akan menimbulkan ketidakadilan, dikarenakan keuntungan yang hanya diperoleh oleh satu pihak saja, dan mengorbankan pihak lainnya.
Kalau dilihat dari Tafsir At-Thabari Menurut Imam At-Thabari surat Al-Baqarah ayat 275 adalah firman Allah yang menghalalkan keuntungan dari perdagangan dan jual beli, tetapi mengharamkan riba.