GENMUSLIM.id – Nikah siri dan hubungan tanpa status, keduanya merupakan hal yang sering diperbincangkan, terutama dalam konteks hubungan antara laki-laki dan perempuan.
Keduanya memiliki konsekuensi yang berbeda, baik secara agama maupun hukum negara. Lantas, manakah yang lebih baik?
Dilansir GENMUSLIM dari YouTube MNCTV Official pada Selasa 3 September 2024, Mamah Dedeh memberikan wejangan bagi kaum perempuan terkait masalah ini.
Mamah Dedeh mengatakan bahwa secara hukum Islam, nikah siri yang memenuhi rukun dan syaratnya dianggap sah.
Namun, karena tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), secara hukum negara, pernikahan ini tidak diakui.
Hal ini menimbulkan berbagai persoalan, terutama bagi kaum perempuan. Perempuan yang menikah siri seringkali berada dalam posisi yang lemah.
Mereka tidak memiliki perlindungan hukum yang kuat jika terjadi perceraian atau masalah lainnya. Suami dapat dengan mudah meninggalkan istri tanpa melalui proses perceraian yang sah.
Selain itu, anak hasil nikah siri juga tidak memiliki status hukum yang jelas. Mereka sulit mendapatkan akta kelahiran, dan jika perempuan, tidak bisa diwalikan oleh ayah kandungnya untuk menikah.
Dari sisi agama, Islam sangat menganjurkan pernikahan yang sah dan tercatat. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi kedua mempelai, serta anak-anak yang dilahirkan.
Nikah yang sah juga menjadi salah satu cara untuk menjaga kehormatan dan martabat seorang perempuan.
Dalam surah Al-Baqarah ayat 235, Allah telah memberikan larangan terkait pernikahan yang dilakukan secara rahasia.
وَلَٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا
Artinya: Dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia.