Para ulama berbeda pendapat terkait nikah siri ini. Mayoritas ulama memandang pernikahan seperti ini sah, tetapi hukumnya dilarang.
Bahkan ulama dari kalangan Mazhab Maliki menilai nikah siri sebagai perbuatan batil. Alasannya karena pernikahan itu harus diberitahukan yang termasuk syarat pernikahan di mazhab ini.
Dikutip GENMUSLIM dari kitab Az-Zawajul ‘Urfi, Selasa, 3 September 2024, Dr. Ahmad bin Yusuf ad-Daryuyisy menyatakan,
“Pendapat yang rajih (kuat), nikah ini sah. Lantaran syarat-syarat dan rukun-rukunnya telah terpenuhi, walaupun tidak diberitahukan kepada khalayak. Sebab kehadiran wali dan dua saksi telah merubah sifat kerahasiaan menjadi sesuatu yang diketahui oleh umum. Semakin banyak yang mengetahui, maka semakin afdhal. Oleh karena itu, dimakruhkan merahasiakan pernikahan. Supaya pasangan itu tidak mendapatkan gunjingan dan tuduhan tidak sedap, ataupun persangkaan-persangkaan yang buruk.”
nikaBaca Juga: Apa Hukumnya Nikah Siri Menurut Hukum Islam Dan Negara? wanita Dibuat Rugi Kalau Melakukannya
Sebaliknya, hubungan tanpa status sudah jelas bertentangan dengan ajaran Islam. Hubungan semacam ini dapat menimbulkan fitnah, merusak moral, dan merugikan kedua belah pihak.
Islam sangat melarang hubungan di luar pernikahan yang sah. Lalu, apa yang harus dilakukan?
Bagi mereka yang ingin menjalin hubungan serius, pernikahan yang sah dan tercatat adalah pilihan yang paling tepat.
Dengan menikah secara resmi, kita telah memenuhi kewajiban agama dan mendapatkan perlindungan hukum.
Di acara Siraman Qalbu itu, Mamah Dedeh juga menceritakan sosok laki-laki yang patut diteladani karena sikapnya kepada istrinya.
Dia adalah Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu. Kisahnya memberikan teladan yang baik bagi kita. Beliau, seorang pemimpin yang tegas, sangat menghormati dan menyayangi istrinya.
Meskipun dimarahi oleh istrinya, beliau tetap sabar dan tidak membalas. Sikap beliau ini menunjukkan bahwa seorang suami yang baik adalah yang selalu melindungi dan menghargai istrinya. ***