khazanah

5 Sebab Syar'i Istri Boleh Minta Cerai, Ustadz Firanda Andirja: Pernikahan Harus Menghadirkan Rasa Cinta

Selasa, 13 Agustus 2024 | 17:38 WIB
Ustadz Firanda Andirja jelaskan 5 hal yang buat Istri boleh minta cerai (Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube Yufid TV)

Suami dan Istri memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Sudah menjadi tugas suami untuk memastikan segala macam hak istrinya terpenuhi termasuk hak-hak primer. Adapun hak primer seorang istri terhadap sang suami meliputi hal yang berkaitan dengan nafkah dan pakaian.

Selain itu juga, hak primer tersebut mencakup Pendidikan, pakaian dan uang jajan untuk anak.

Hak primer istri tidak hanya yang bersifat materi, namun termasuk hal yang bersifat non-materi seperti menggauli istri dengan baik.

Memenuhi kebutuhan biologis sang istri merupakan salah kewajiban yang harus ditunaikan sang suami.

Sehingga, apabila suami tidak mampu memberikan nafkah batin dengan baik, istri boleh meminta cerai.

Hal ini disebabkan wajib bagi suami memenuhi kebutuhan istrinya dengan cara yang baik. Oleh karena itu, jika suami tidak bisa memenuhi hak-hak primer tersebut, baik nafkah lahir maupun batin maka sang istri dapat meminta cerai.

Keempat, Sang wanita sama sekali tidak membenci suaminya, tapi khawatir tidak bisa menunaikan hak sang suami dengan baik.

Tidak hanya disebabkan KDRT, nyatanya ada sebab syar’i yang membolehkan seorang wanita untuk minta cerai. Salah satunya adalah kekhawatiran sang istri tidak bisa menunaikan hak suami dengan baik.

Baca Juga: Wajib Diketahui! Berikut Amalan Agar Hati Menjadi Bersih, Ustadz Firanda Andirja: Hapalkan Doa Ini!

Ustadz Firanda Andrija memberikan contoh untuk kasus kekhawatiran sang istri tersebut. Beliau mencontohkan kasus ketika sang istri ingin merawat orang tuanya, tapi khawatir tidak bisa menunaikan kewajibannya.

Untuk syarat keempat ini, sebab bercerai bukan karena kesalahan dari sang suami, melainkan dari keinginan sang istri. Dalam kondisi seperti ini, Ustadz Firanda Andijra menjelaskan bahwas sang istri boleh meminta cerai dari sang suami.

Kelima, Sang wanita tidak mencintai sang suami.

Tujuan dari pernikahan adalah menghadirkan kecintaan antara suami dan istri. Ketika tidak muncul rasa cinta, maka akan terjadi kesulitan di dalam pernikahan.

Oleh karena itu, dalam kondisi seperti ini Ustadz Firanda Andirja dapat menjadi sebab istri boleh minta cerai kepada sang suami.

Ustadz Firanda Andirja menambahkan Seorang wanita boleh meminta khulu’ atau meminta cerai jika dia benci suami karena akhlaknya atau perawakannya.

Halaman:

Tags

Terkini