Namun penundaan pembagian warisan ternyata diperbolehkan dengan kondisi tertentu menurut Syaikh Shalih bin Fauzan.
Menurut Syaikh Shalih bin Fauzan, hukum menunda pembagian warisan diperbolehkan dengan catatan disesuaikan keputusan pengadilan setempat.
Jika terdapat alasan yang dibenarkan unutk melakukan penundaan, maka pembagian warisan tersebut tidak masalah untuk ditunda.
Adapun alasan yang dibenarkan tersebut meliputi pelunasan utang si mayit terlebih dahulu atau pengurusan wasiat dari pihak yang meninggal dunia.
Akan tetapi, Syaikh Shalih bin Fauzan menambahkan keterangan terkait hukum menunda pembagian warisan bagi seorang muslim.
Yakni apabila penundaan pembagian warisan dilakukan tanpa sebab apapun, maka hukum menunda pembagian warisan tersebut tidak diperbolehkan.
Tindakan untuk menunda pembagian waris tersebut juga termasuk dalam tindakan yang dapat menzalimi seorang muslim apabila dipraktikkan.
Penundaan pembagian waris ini dikhawatirkan akan memberikan dampak negatif kepada ahli waris bahkan kepada si mayit yang telah dikuburkan.
Oleh karenanya, seluruh ahli waris segera diberikan hak atas warisan yang ada.
Itulah tadi hukum menunda pembagian waris menurut Syaikh Shalih bin Fauzan.
Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishshowaab.***