GENMUSLIM.ID- Pembagian harta warisan merupakan salah satu syariat yang harus segera dilaksanakan seorang muslim ketika ada keluarganya yang meninggal.
Namun biasanya pembagian warisan di Indonesia seringkali mengalami penundaan dari para ahli waris dengan berbagai alasan.
Padahal membagi waris merupakan sesuatu yang harus disegerakan.
Lalu bagaimana hukum menunda pembagian waris?
Simak penjelasan Syaikh Shalih bin Fauzan berikut ini!
Dilansir GENMUSLIM dari YouTube ShahihFiqih, Syaikh Shalih bin Fauzan menyatakan hukum menunda warisan.
Pada dasarnya warisan merupakan salah satu syariat dalam agama Islam yang harus ditunaikan seorang muslim.
Aturan mengenai hukum waris bahkan dijelaskan Allah di dalam firman-Nya surah an-Nisa ayat 11-12.
Dalam surah tersebut Allah menjelaskan syariat mengenai waris dan bagian dari masing-masing ahli waris.
Selain dari Alquran juga terdapat beberapa hadis Nabi yang menjelaskan mengenai pelaksanaan pembagian waris.
Kendati memiliki banyak dalil yang menyebutkan perintah pembagian waris, pelaksanaan syariat ini masih dinilai tabu bagi masyarakat.
Baca Juga: 4 Tanda Allah Akan Melunasi Hutang Kita, Apabila Allah Berkehendak Tiada yang Tidak Mungkin
Akibatnya tidak sedikit umat muslim yang melakukan penundaan terhadap pembagian waris. Padahal syariat ini merupakan sesuatu yang harus disegerakan.