Yang mana jika anak tersebut sudah terpenuhi kebutuhan hidupnya, maka ia tak berhak menerima zakat.
Sebaliknya , jika si anak yatim tersebut tidak ada orang yang menanggung hidupnya secara penuh serta tidak memiliki harta, maka ia berhak menerima zakat.
Yang perlu ditegaskan di sini mereka berhak menerima zakat bukanlah karena statusnya sebagai yatim.
Justru mereka berhak menerima zakat karena ketidakmampuannya dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup.
Maka dari itu anak yatim dalam hal ini dimasukkan dalam kategori fakir atau miskin.
Dikutip dari yakesma.org Imam Ibn Utsaimin dalam Kitab Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa apabila seorang anak yatim ditinggal dalam kondisi fakir,
Dan tidak ada yang dapat menggantikan orang tuanya untuk menyantuni mereka dan tidak ada yang dapat memberikan nafkah untuk mereka, maka mereka berhak untuk menerima zakat.
Namun, apabila ada yang memberikan nafkah untuk mereka, maka mereka tidak berhak untuk menerima zakat sama sekali.
Baca Juga: Ikuti Semarak MTQ FKIP 2024, Ada Lomba Tahfidz, Adzan, Murottal, Dan Lainnya, Daftar Sekarang Juga!
Penjelasan di atas menguatkan pendapat bahwa anak yatim yang miskin serta tidak mampu diperkenankan untuk menerima zakat.
Namun dengan catatan, ia harus menggunakan zakat itu memenuhi kebutuhan hidup, pendidikan, dan masa depan mereka yang lebih baik.
Dalam menyalurkan zakat kepada anak yatim sesuai dengan ketentuan Al-Quran, terdapat beberapa hal teknis yang perlu diperhatikan,
Agar pendistribusian zakat tersebut efektif dan memberikan dampak yang luas bagi anak-anak yatim tersebut. Berikut adalah beberapa hal
Semoga jawaban di atas dapat menjawab pertanyaan Anda apakah setiap anak yatim berhak menerima pembagian zakat. ***