GENMUSLIM.id – Anak yatim merupakan salah satu golongan yang sangat dicintai oleh Nabi Muhammad SAW.
Karena kecintaan beliau terhadap anak yatim, Nabi sering memberikan dukungan, perhatian, serta santunan yang tulus terhadap mereka.
Anak yatim juga seringkali dikategorikan ke dalam kelompok mustahik zakat atau golongan orang yang berhak menjadi penerima zakat.
Padahal dalam Al-Quran surat at-taubah ayat 60 disebut bahwa zakat itu diperuntukkan hanya untuk orang-orang fakir, miskin,
Pengurus atau amil zakat, mualaf, untuk memerdekakan hamba sahaya, hingga mereka yang sedang dalam perjalanan di jalan Allah.
Adapun bunyi ayat at-taubah selengkapnya adalah seperti berikut ini:
“Sesungguhnya, zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, mualaf, memerdekakan hamba sahaya,
Membebaskan orang berutang, untuk jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan di jalan Allah.
Baca Juga: Menyentuh Hati! Pegawai Mall Menangis Terharu Layani Anak Yatim yang Baru Pertama Kali Belanja
(Semua yang dijelaskan itu) sebagai kewajiban dari Allah. . Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”
Jika melihat ayat di atas, anak yatim tidak disebutkan ke dalam golongan orang yang berhak mendapat zakat.
Lantas apakah anak yatim berhak untuk mendapat zakat?
Dilansir GENMUSLIM dari Instagram @dompetdhuafaorg pada Sabtu, 3 Agustus 2024, disebut bahwa status yatim tidaklah menjamin dirinya berhak menjadi penerima zakat.