GENMUSLIM.id - Penggunaan Kalung sebagai perhiasan merupakan kebiasaan milik seorang wanita.
Seiring perkembangan zaman, saat ini banyak juga kaum lelaki yang memakai kalung dalam rangka mengikuti trend fashion kekinian.
Namun, tahukah kamu apa hukum memakai kalung bagi seorang lelaki muslim?
Ternyata ada tiga kondisi hukum memakai kalung bagi seorang lelaki muslim
Dilansir GENMUSLIM dari YouTube Yufid.TV-Pengajian dan Ceramah Islam, Jumat, 2 Agustus 2024, Hukum memakai kalung bagi seorang muslim dapat dirincikan berdasarkan 3 kondisi.
Baca Juga: Sudah Tau Belum? Begini Hukum Talak Saat Emosi dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif di Indonesia
Kondisi Pertama, Apabila bahan kalung terbuat dari emas
Jika kalung yang dipakai seorang lelaki muslim terbuat dari emas, maka hukumnya adalah haram.
Hal ini dikarenakan terdapat hadis Nabi yang isinya berupa larangan kepada laki-laki untuk menggunakan barang yang berbahan dasar emas dan sutera.
Jika sampai menggunakan bahan dari emas atau sutera, maka dia akan diancam dengan api neraka.
Dalam riwayat lain dikisahkan pada suatu momen Nabi Muhammad pernah menegur orang yang memakai perhiasan berupa cincin dari emas.
Saat itu Rasulullah mengambil cincin tersebut dan membantingnya ke tanah.
Kemudian Rasulullah bersabda “kalian sengaja mengambil sepotong neraka dan meletakkannya di tangan kalian”
Hadis ini menunjukkan larangan tegas dari Rasulullah untuk menggunakan bahan yang terbuat dari emas, termasuk untuk kalung.