GENMUSLIM.id - Perkara Qadha shalat setelah suci dari haid, merupakan hal yang alot diperbincangkan.
Beberapa kaum muslimin masih belum paham, apakah setelah suci dari haid wajib qadha shalat atau tidak?
Ada keraguan bahwa qadha shalat setelah suci dari haid, merupakan keharusan.
Alasannya dikaitkan dengan keadaan seorang yang sakit hingga koma, terhalang dari shalat, setelah sadar maka wajib mengqadha-nya.
Namun, dikutip Genmuslim.id dari kitab Al Umm yang merupakan kitab induk Mazhab Syafi'i, Kamis, 04 Juli 2024, bahwa Imam Syafi'i berkata: Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, "Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, 'Haid itu adalah kotoran, oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid'." (Qs. Al Baqarah(2): 222)
Baca Juga: Rajin Sholat Tahajud Tapi Rugi Dimata Allah, Simak Detailnya: Jangan Sampai Jadi Sia-Sia Karena Ini!
Imam Syafi'i berkata: Allah menetapkan hukum bagi seseorang yang terkena junub agar tidak melaksanakan shalat sampai ia mandi.
Jelaslah bahwa tidak ada masa suci bagi orang yang junub kecuali setelah ia mandi.
Dan tidak ada masa bagi wanita haid kecuali haidnya telah berhenti kemudian disusul dengan mandi, berdasarkan firman Allah SWT, "sampai mereka suci".
Hal itu ditandai dengan berhentinya haid.
Sedangkan firman-Nya, "Apabila mereka telah suci", yaitu dengan mandi, Sunnah pun telah menjelaskan bahwa masa haid diakhiri dengan mandi.
Imam Syafi'i berkata: Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata,
قَدِمْت مَكَّةَ وَأَنَا حَائِضٌ وَلَمْ أَطُفْ بِالْبَيْتِ وَلَا بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ فَشَكَوْت ذَلِكَ إلَى رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَقَالَ افْعَلِي كَمَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي»