khazanah

Bagaimanakah Hukum Melakukan Kebiri Atau Sterilisasi Pada Kucing Menurut Islam? Cat Lovers Harus Baca Ini

Selasa, 2 Juli 2024 | 22:00 WIB
Hukum Melakukan Kebiri Atau Sterilisasi Pada Kucing Dalam Pandangan Islam (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Freepik @freepik)

GENMUSLIM.id - Sebagian besar kita sepakat bahwa kucing adalah hewan yang lucu dan dipelihara.

Sebagian orang, tidak hanya bentuknya, tingkah kucing yang menggemaskan membuat para cat lovers (Pecinta kucing) bahkan rela mengeluarkan uangnya.

Cat lovers Sebagian mungkin bertanya bagaimana hukum melakukan kebiri sterilisasi pada kucing menurut Islam?

Dikutip genmuslim dari Instagram @halalcorner pada Selasa, 2 Juli 2024, Para ulama berbeda pendapat tentang hukum melakukan kebiri atau sterilisasi pada kucing,

Baca Juga: Kumpulan Nama Kucing Islami Dan Punya Arti Bagus Nan Lucu, Cek Apa Nama Kucingmu Juga Sama?

Dibawah ini pandangan ulama mengenai kebiri dan sterilisasi pada kucing:

  1. Madzhab Hanafi:

Dalam madzhab Hanafi, tidak masalah mengebiri hewan-hewan ternak, karena terdapat manfaat bagi hewan-hewan tersebut dan bagi manusia khususnya.

  1. Madzhab Malikiyah:

Sedangkan Madzhab Maliki boleh dan tidak dimakruhkan mengebiri Binatang yang dimakan dagingnya, karena terdapat kebaikan pada daging Binatang yang dikebiri tersebut.

  1. Madzhab Hambali

Mazhab Hambali memperbolehkan kebiri kambing agar dagingnya lebih baik dan dikatakan bahwa dimakruhkan melakukan kebiri pada kuda dan selainnya (Al-Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al-Quwaitiyyah:19/122).

Baca Juga: 7 Arti Dari Mimpi Bertemu Kucing Menurut Agama Islam, Ternyata Bisa Ditafsirkan dengan Berbeda, Kok Bisa!

  1. Madzhab Syafi'i

Pada ulama Madzhab Syafi'i membedakan antara hukum kebiri Binatang yang dimakan dagingnya dan yang tidak dimakan,

mereka mengatakan:Boleh melakukan kebiri untuk Binatang yang dimakan dagingnya sewaktu masih kecil dan haram hukumnya melakukan kebiri untuk selainnya.

Dan syarat bagi yang dibolehkan untuk kebiri adalah: Jika tidak terdapat kerusakan atau bahaya bagi Binatang oleh kebiri tersebut.

Al-Imam Al-Allamah Burhanuddin Abi Al Ma’ali Mahmud bin Ahmad bin Abdul Aziz Rahimahullah:

Halaman:

Tags

Terkini