“Dalam hal kebiri kucing tidaklah mengapa jika ada manfaatnya atau dengan tujuan menghindari bahaya padanya” (Al-Munith Al-Burhaniy:5/376).
Hal yang berlaku sama tentang kebolehan mengebiri kucing jika benar terdapat maslahat dan menolak mudharat padanya yang juga dinyatakan oleh Al-Lajnah Ad-Daimah dalam fatwa nomor 3458.
Sedangkan ulama di Indonesia memberikan pandangan terkait hukum kebiri dan sterilisasi pada hewan.
Seperti Ustadz Abdul Somad yang memberikan pandangan dilarang mengebiri untuk kucing Jantan, namun tidak masalah untuk melakukan sterilisasi pada kucing betina.
Sedangkan Buya Yahya memberikan pandangan jika ingin sterilisasi pada kucing tidak masalah asalkan melalui prosedur medis yang jelas sebagai syaratnya.
Hukum sterilisasi kucing dibolehkan dengan syarat yakni terdapat maslahat yang jelas dan bukan mengada-ngada.
Sterilisasi kucing berguna untuk menghindari bahaya pada kucing tersebut.
Misalnya populasi kucing yang terlalu banyak sehingga banyak kucing yang mati dan tidak ada yang merawatnya.
Selain itu juga misalnya seperti kucing yang sakit jika dibiarkan beranak.
Namun untuk melakukan sterilisasi pada kucing harus sesuai prosedur dan dilakukan dengan ahli yang tepat. ***