GENMUSLIM.id - Aktifitas baca Al Quran merupakan rutinitas bagi seorang muslim, dari masa ke masa.
Sebab Al Quran adalah kitab suci umat Islam, yang mana pembacanya dijanjikan Allah dengan pahala yang besar.
Ketika seorang muslim membaca Al Quran, maka setiap hurufnya diberi ganjaran 10 pahala.
Zaman sekarang, selain kemajuan teknologi, berpengaruh kepada kemajuan pendidikan.
Berbagai inovasi di bidang pendidikan, semakin banyak, termasuk dalam bab baca Al Quran.
Baca Al Quran sekarang sudah sangat dimudahkan, melalui penyetakan mushaf yang modern.
Zaman dahulu sebenarnya mushaf Al Quran itu tidak memiliki tanda baca, seperti harokat dan titik.
Namun, seiring berkembang zaman, masyarakat muslim non-Arab juga baca Al Quran.
Karena non-Arab, pasti mendapati kesulitan saat membacanya.
Maka dari itu, dibuatlah harokat dan titik, serta khatnya pun sudah muncul berbagai macam versi.
Zaman kita sekarang, bukan hanya harokat dan titik, namun inovasi itu berwujud seperti mushaf Al Quran berwarna.
Ternyata, ada sebagian orang menganggap bahwa membaca mushaf Al Quran yang diberi warna itu hukumnya haram.
Alasannya, mushaf berwarna tidak ada di zaman para salaf terdahulu.
Seorang ulama Indonesia Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi, mengatakan bahwa hal tersebut keliru.
Kebanyakan orang terlalu gampang memberikan hukum, padahal dia belum memiliki ilmu yang mumpuni.
Dikutip dari video di akun instagramnya @dzulqarnainms, 24 Juni 2024, beliau mengatakan:
"Ni kadang bahasa bahasa terlalu gampang ya, sebagian orang, karena keterbatasan ilmu, dia ndak baca semua pembahasan di ulumul Quran," ujar ustadz yang kerap disapa ustadz Dzul itu.
Bahkan, beliau memberikan analogi singkat, kalau tidak boleh mewarnai Al Quran maka tidak boleh pula memberikan harokat padanya.
"Kalau begitu jangan harokati itu mushaf itu, sebab tadinya itu tidak ada harokat di masa dahulu itu, dak ada penulisan syakkal harokat itu gak ada," sambung anggota Komisi Ukhuwah Islamiyyah MUI Sulsel tersebut. ***