“Ali Ra. ia berkata; Rasulullah saw. telah memerintahkan kepadaku agar membantu dalam pelaksanaan kurban untanya dan agar membagikan kulit dan pakaiannya dan beliaupun memerintahkan kepadaku agar aku tidak memberikan sedikitpun dari hewan kurban kepada jagal. Ia (Ali) berkata: Kami memberikan upah (jagal) dari harta kami.” (HR. Abu Dawud)
Akan tetapi apabila kasusnya ada daging lebih, lalu diberikan kepada jagal, mau kepalanya, kulitnya, maka itu sah sah saja selama tidak ada akad sebagai upah.
Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat: Cocok untuk Pemula dengan Tema Ketaqwaan, Lengkap dari Khutbah I dan II
- Kepala dan Kulit
Banyak kekeliruan berkenaan kepala hewan qurban, yang tidak boleh diberikan pada jagal, atau pequrban.
Hal ini keliru dan boleh-boleh saja.