- Menyembelih Bukan Untuk Allah
Allah subhanahu wa ta'ala juga berfirman pada surah Al-Hajj ayat 34,
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ
Artinya: "Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserahdirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah)."
Mohon maaf, khatib harus tegas saya menyampaikan ini.
Bahwasanya haram, menyajikan sesuatu kepada selain Allah.
Seperti ke Dewi Sri, para leluhur, ini haram, bentuk kesyirikan. Bisa membawa kita masuk ke dalam neraka.
Baca Juga: Janji 4 Malaikat Kepada Nabi Muhammad SAW, Surgamu Pasti Terjamin Jika Mengamalkan Amalan Ini!
Surah An-Nisa' Ayat 48:
اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُۚ وَمَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَقَدِ افْتَرٰٓى اِثْمًا عَظِيْمًا
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), tetapi Dia mengampuni apa (dosa) yang selain itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Siapa pun yang mempersekutukan Allah sungguh telah berbuat dosa yang sangat besar.
Selain pelakunya keluar dari Islam, makanan pun tidak berkah, hidup tidak berkah, bahkan hewan sembelihan tidak halal dimakan.
- Orang yang Berkurban Tidak Kebagian
Maka hal ini juga keliru, karena Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban, maksudnya bagi qurban yang dinazarkan maka itu wajib, dia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. Tapi apabila berqruban Sunnah, maka dia dianjurkan memakan daging kurban sunnah sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207)
- Upah Panitia
Panitia qurban boleh mendapatkan upah, asal upah itu tidak berasal dari hewan qurban, akan tetapi bukan berarti tidak boleh kebagian daging qurban.
Tetap kebagian, sebagai masyarakat, hanya saja di awal tidak ada akad bahwa upah jagal berasal dari hewan qurban.
Terkini
Rabu, 17 Desember 2025 | 20:46 WIB
Minggu, 30 November 2025 | 20:44 WIB
Jumat, 14 November 2025 | 10:34 WIB
Kamis, 13 November 2025 | 21:28 WIB
Rabu, 12 November 2025 | 12:38 WIB
Kamis, 25 September 2025 | 12:06 WIB
Sabtu, 20 September 2025 | 21:15 WIB
Rabu, 17 September 2025 | 21:08 WIB
Rabu, 17 September 2025 | 20:33 WIB
Rabu, 20 Agustus 2025 | 21:20 WIB
Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:59 WIB
Senin, 11 Agustus 2025 | 12:19 WIB
Selasa, 5 Agustus 2025 | 21:26 WIB
Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:55 WIB
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:00 WIB
Minggu, 8 Juni 2025 | 14:12 WIB
Minggu, 8 Juni 2025 | 10:37 WIB
Sabtu, 7 Juni 2025 | 20:05 WIB
Sabtu, 7 Juni 2025 | 10:43 WIB
Sabtu, 7 Juni 2025 | 10:31 WIB