khazanah

Menjawab Hadist Kontroversial, Nabi Muhammad SAW Halalkan Daging Babi untuk Penjual Arak?!

Sabtu, 22 Juni 2024 | 15:50 WIB
Jawab hadist kontroversi Nabi Muhammad SAW (GENMUSLIM.id/dok: youtube Rabbanians ID)

Sehingga ayat ini merupakan retorika ancaman atau tahdid dari Nabi Muhammad SAW kepada penjual arak.

Terdapat contoh retorika ancaman seperti pada kalimat 'mainkan api jika tidak takut terbakar', mainlah pisau jika tidak takut terluka' yang memiliki arti waspadalah atau hindarilah.

Adapun ayat bermakna ancaman didalam alquran surat fussilat:40 yang berbunyi: اعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ إِنَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Artinya: Lakukanlah apa yang kamu kehendaki! sungguh Dia maha melihat apa yang kamu kerjakan.

Pada ayat ini kata perintah 'lakukanlah' merupakan retorika yang mengandung tahdid atau ancaman.

Indikator dari ayat ini dimaknai ancaman karena pada arti selanjutnya menyatakan Allah Maha melihat apa yang dikerjakan oleh manusia.

Baca Juga: Rasulullah SAW Dituduh Membuat Kesalahan Fatal oleh Seorang Pastor, Inilah Jawaban Bijak dari Pemuda Muslim

Ayat ini menunjukkan perintah larangan yang mengancam manusia agar hindari melakukan perbuatan yang dapat mendatangkan murkanya Allah karena Dia Maha melihat.

Pemaknaan ini berlaku juga pada hadist Nabi Muhammad SAW yang mengandung tahdid atau ancaman.

Hadist tersebut menunjukkan bahwa Rosulullah melarang dengan mengancam umatnya agar berhenti memperjual belikan khamr karena sama saja dengan menghalalkan daging babi.

Kedua dari perbuatan tersebut adalah sama-sama dosa yang dilarang oleh agama islam.***

Halaman:

Tags

Terkini