khazanah

Menjawab Hadist Kontroversial, Nabi Muhammad SAW Halalkan Daging Babi untuk Penjual Arak?!

Sabtu, 22 Juni 2024 | 15:50 WIB
Jawab hadist kontroversi Nabi Muhammad SAW (GENMUSLIM.id/dok: youtube Rabbanians ID)

GENMUSLIM.id - Terdapat sebuah hadist yang kerap membuat bingung umat muslim tentang sabda Nabi Muhammad SAW halalkan daging babi.

Dikutip Genmuslim.id dari youtube Rabbanians ID pada Sabtu, 22 Juni 2024.

Hadist kontroversial ini merupakan hadist yang termuat dalam musnad Imam Ahmad yang berbunyi 'Qoola rosululullohi shollaallahu alaihi wasalam man baa'al khomro falyusyaqqishil khonaaziro'.

Artinya Rosulullah SAW bersabda barang siapa yang menjual khamr (arak) hendaklah ia memotong daging babi.

Baca Juga: 9 Keutamaan Sholat Di Masjid, Selain Mendapatkan Ampunan Dari Allah, Dapat Apalagi Ya? Yuk Simak Selengkapnya

Pernyataan tersebut pastinya terdengar aneh bagi umat muslim yang awam.

Orang awam pasti beranggapan mengapa bisa Nabi Muhammad menyuruh umatnya untuk menghalalkan daging babi.

Sebenarnya maksud dari jenis hadist ini yakni retorika jika di dalam ushul fiqih disebut sebagai tahdid.

Makna tahdid sendiri yakni kalimat retoris yang mengandung ancaman dimana kata perintah merupakan pernyataan yang dilarang.

Dalam sebuah kajian ushul fiqih, sebuah kata perintah dalam hadist maupun alquran tidak selalu memiliki arti harus atau wajib dilakukan.

Kata perintah dalam bentuk fiil amar bisa juga dimaknai anjuran atau kebolehan sesuai dengan petunjuk indikator dari sebuah hadist atau ayat terkait.

Baca Juga: Politikus Asal Inggris yang Rasis Terhadap Islam Ini Terdiam dengan Jawaban Presenter Muslim, Seperti Apa?

Terdapat 15 jenis fill amar yang mengandung makna dari perintah, anjuran, larangan, kebolehan hingga sampai kepada ancaman.

Dan susunan pernyataan tersebut tentu disesuaikan dengan porsi makna dari sebuah ayat atau hadist terkait.

Halaman:

Tags

Terkini