GENMUSLIM.id- Hari raya Idul Adha tinggal menghitung hari, banyak dari kita yang sudah persiapan untuk berkurban.
Ada yang membeli langsung atau mendaftarkan diri kepada panitia kurban di Masjid-Masjid atau filantropi. Berkurban adalah sunnah.
Salah satu pertanyaan yang timbul di masyarakat seputar kurban adalah bagaimana hukum memakan daging hewan kurban?
Baca Juga: Sinopsis Sinetron Saleha 11 Juni 2024, Barra dan Nando Siapkan Strategi Bersama, Gak Bahaya Tah?
Dikutip genmuslim dari Youtube Channel bujang hijrah, Ustadz Abdul Somad mengungkapkan boleh memakan daging hewan kurban.
Mengenai landasan ayat yang menyatakan boleh memakan daging hewan kurban adalah Firman Allah SWT sebagai berikut:
“(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.” (Al Hajj 28)
Dari ayat ini kita dianjurkan untuk memakannya namun jangan semua. Kurban itu hakikatnya untuk fakir miskin dan sebaiknya yang dimakan itu adalah ambil hatinya dengan dibakar dan dimakan. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:
“Dari Aisyah RA, bahwa Nabi SAW bersabda: Makan, Simpan dan sedekahkanlah” (HR. Muslim)
Dari hadits diatas maka sebaiknya Sisanya dibagikan ke fakir miskin.Untuk pembagiannya yang Disukai dijadikan 3 bagian yaitu sepertiga untuk keluarganya, sepertiga untuk tetangganya atau handai taulan dan sepertiganya untuk disedekahkan.
Ibnu Abbas RA tentang sifat kurban Rasulullah SAW:
“Memberikan sepertiga untuk keluarganya, memberikan sepertiga untuk tetangganya, memberikan sepertiga untuk orang fakir dan miskin”. (HR. Abu Musa dalam Al-Wazhoif dan dinilai Hasan).
Daging kurban boleh disimpan lebih dari 3 hari berdasarkan hadits Buraidah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda: