khazanah

Jangan Pacaran! Taaruf Halal Jadi Solusi Mengenal Calon Pasangan Hidup Sebelum Pernikahan Islami Dilaksanakan

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:09 WIB
Taaruf Halal menuju Pernikahan Islami ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Muhammad Shiddiq/YouTube: Film Maker Muslim))

Para pembaca yang budiman! 

Proses taaruf merupakan praktik baik yang didasari pada firman Allah swt. dalam al-Quran surah al-Hujurat ayat 13, yang artinya:

"Wahai manusia! Sungguh, kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian kami jadikan kamu ber bangsa-bangsa dan ber suku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha mengetahui, Maha teliti."

Dari ayat di atas, jika kita melihat redaksi ayat dalam bahasa arabnya, terdapat kata Lita'arofu yang memiliki arti saling mengenal. 

Itulah landasan utama mengapa taaruf menjadi jalan tepat untuk bisa mengenal calon pasangan hidup sebelum pernikahan islami berlangsung. 

Baca Juga: Jangan Risau Jika Jodoh Tak Kunjung Datang, Ini Amalan Mudah Nikah dari Habib Umar Bin Hafidz!

Pada umumnya, proses taaruf dilakukan dengan cara, seorang laki-laki dan perempuan melakukan pertemuan guna menyampaikan maksud keseriusannya ke jenjang pernikahan islami, didampingi oleh pendamping yang dipercaya dan memiliki pemahaman mendalam tentang taaruf berdasarkan ajaran agama, yang akan mengaping mereka sampai pada prosesi pernikahan islami. 

Pendamping tersebut, salah satu contohnya ialah guru dari kedua individu insan tersebut, ataupun orang tua dan kerabat dekat yang memiliki pemahaman agam dan juga berakhlak mulia. 

Dalam prosesi taaruf itu, kedua insan yang saling memiliki ketertarikan tersebut bersama dengan para pendamping membahas tentang prinsip utama yang menjadi standar sosial taaruf yang baik. 

Berdasarkan pada Jurnal Ilmiah dengan judul Taaruf dalam Pernikahan; Sebuah Tinjauan Sosiologi, karya Nuzula Ilhamu, yang diterbitkan oleh KURIOSITAS, Media Komunikasi Sosial dan Keagamaan UIN Sunan Kali Jaga Yogyakarta Volume ke dua belas, pada tahun 2019, memaparkan, bahwa standar sosial di dalam menjalani hubungan taaruf yang baik itu terdiri atas empat hal. Yaitu:

Baca Juga: PPDB 2024 Jalur SMA/SMK/SLB di Provinsi Jawa Barat Dibuka Awal Juni! Berikut Jadwal Pendaftaran Tahap 1 dan 2

  1. Standar Cara Berpakaian

Standar ini mengatur bahwa dua insan yang saling mencintai dan sudah menjalin proses taaruf, haruslah berpakaian baik dan benar seusai dengan ajaran agama, yaitu menutup aurat dengan sempurna. 

  1. Standar Cara Pergaulan

Kedua individu muslim yang sudah menjalin hubungan taaruf, harus mengetahui batasan-batasan pergaulan islam, di antara mereka berdua, dan juga hubungan sosial dengan lingkungan sekitarnya. 

  1. Standar Cara Mengisi Waktu Luang

Setelah taaruf dilaksanakan, seyogyanya kedua insan yang menjalaninya haruslah bisa mengisi waktu luang dengan kegiatan bermanfaat. 

Seperti menambah ilmu agama berkaitan dengan pernikahan dan keluarga, serta kegiatan positif lainnya yang bermanfaat berdasarkan ajaran agama. 

Halaman:

Tags

Terkini