Yang terakhir adalah mukena potongan. Alat sholat muslimah berupa potongan tidak sampai ke tahap “haram” namun rentan membatalkan sholat.
Menurut imam syafi’i mukena potongan dapat membatalkan sholat sedangkan menurut Imam Maliki Sholat menggunakan alat sholat potongan tetap sah asalkan tidak ada aurat yang terlihat.
Baca Juga: Kisah Mualaf Nur Arisa Maryam, Seorang Penjaga Kuil yang Kini Menemukan Kebahagiaan Menjadi Muslimah
Itulah ketujuh mukena haram yang harus diketahui muslimah.
Alangkah baiknya muslimah selalu memperhatikan aurat ketika hendak melaksanakan sholat agar sholatnya sah dan diterima oleh Allah SWT.***