Batasan wajah dari atas ke bawah menurut Imam Syafi’i adalah dari batas tumbuhnya rambut sampai ujung dagu.
Maka dari itu pakaian sholat muslimah harus menutup sampai ujung dagu, jika bagian antara ujung dagu dengan leher terlihat maka sholat tidak sah.
Jika muslimah masih memiliki pakaian sholat yang tidak memiliki potongan kain sampai ke ujung dagu, maka ketika sholat bisa diakali dengan menggunakan iner hijab yang menutup sampai ujung dagu.
Mukena haram yang ketiga adalah yang dengan gambar hewan.
Biasanya alat sholat yang bergambar hewan banyak dijumpai pada alat sholat anak-anak.
Meskipun anak-anak belum dibebani kewajiban sholat, namun sebaiknya orang tua membiasakan anak-anak sejak kecil.
Dikatakan bahwa Malaikat Jibril tidak akan masuk ke dalam rumah jika di dalam rumah itu terdapat gambar binatang.
Mukena haram yang keempat adalah yang ada tulisan haramnya. Tentu alat sholat dengan tulisan haramnya jjelas dilarang dalam Islam.
Tulisan yang dimaksud adalah kata-kata yang memiliki makna kotor, atau kata-kata gaul yang merujuk pada makna yang kotor.
Alat sholat muslimah yang juga terdapat tulisannya meskipun bukan tulisan haram bisa jadi makhruh karena bisa mengganggu kekhusyuan orang lain yang ada di belakangnya.
Mukena haram yang kelima adalah yang tidak menutup aurat. Bisa jadi karena mukena itu terlalu pendek atau transparan seperti yang telah dijelaskan di atas.
Jika dirasa alat sholat muslimah sudah terlalu pendek atau kekecilan, maka sebaiknya segera mengganti atau membeli mukena yang baru.
Mukena haram yang keenam adalah yang dengan warna merah polos.
Diceritakan, Rasulullah melarang Ibnu Abad memakai pakaian berwarna merah, cincin emas dan membaca Al-Quran ketika ruku. Diambil dari hadis riwayat n-Nasa’i nomor 5266.