khazanah

Waspadai 3 Bahaya Hutang Yang Tidak Dilunasi, Nomor 1 Ganjarannya Tidak Main-Main, Loh Sobat

Senin, 13 Mei 2024 | 06:34 WIB
Bahaya Hutang yang Tidak Dilunasi, berdasarkan Hadits Rasulullah SAW (GENMUSLIM.id/dok: www.freepik.com)

GENMUSLIM.id- Hutang merupakan sesuatu yang tidak dilarang agama Cuma memiliki konsekuensi yang sangat berat jika tidak melunasinya. 

Kisah seorang lelaki pada zaman Rasulullah SAW yang meninggal namun dalam keadaan berhutang diatas membuktikan beratnya konsekuensi pelaku orang yang masih memiliki hutang, sehingga Rasulullah SAW enggan untuk menyalatkan jenazah lelaki tersebut.

Pada zaman sekarang berhutang merupakan hal yang biasa mengingat setiap kebutuhan orang berbeda-beda. 

Orang yang berhutang memberikan dampak buruk jika hutang tersebut tidak dilunasi. 

Adapun bahaya hutang yang tidak dilunasi adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Hidup Lagi Susah, Banyak Hutang, dan Kebingungan? Amalkan 2 Zikir Harian Ini, Dijamin Masalah Segera Teratasi!

Pertama, Dosanya tidak terampuni meskipun mati syahid. Rasulullah SAW bersabda bahwa semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni oleh Allah SWT kecuali hutangnya (HR.Muslim). 

Oleh karena itu ketika seseorang yang sedang berhutang sehingga menyebabkan seseorang tersebut tertunda masuk surga.

Kedua, Jenazahnya tidak dishalatkan, seperti kisah diatas dimana Rasulullah SAW tidak mau menshalatkan jenazah seorang yang memiliki hutang namun belum terbayar dan tidak ada meninggalkan sepesrpun untuk melunasinya. 

Kemudian ada salah seorang sahabat yang bersedia menanggungkan hutangnya, baru Rasulullah SAW mau menyalatkan jenazah tersebut.

Baca Juga: Modal Nikah dengan Uang Hutang? Begini Hukum Menikah dengan Jaminan Berhutang Menurut Ustadz Syafiq Riza Basalamah

Ketiga, Pahala adalah ganti hutangnya, Seseorang yang berhutang dan tidak sempat melunasinya karena meninggal dunia, maka diakhirat nanti pahalanya akan diambil untuk melunasi hutangnya tersebut. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham,

maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (H. R. Ibnu Majah). 

Halaman:

Tags

Terkini