GENMUSLIM.id - Siapa di sini yang suka traveling dan senang melakukan perjalanan jauh?
Entah itu urusan pekerjaan, keinginan sendiri ataupun pergi berlibur bersama keluarga.
Perihal shalat qashar dan jamak adalah pengetahuan yang perlu diketahui agar perjalanan menjadi mudah, lancar dan tetap berkah.
Berdasarkan hukumnya mengqashar shalat adalah sunnah.
Mengqashar secara bahasa adalah memendekkan dan secara syariat memendekkan shalat 4 rakaat menjadi 2 rakaat.
Apa syarat bisa mengqashar shalat?
Baca Juga: Unik! Simak Pembahasan Menarik Rhoma Irama dan Habib Jafar Mengenai Pacaran Hingga Minuman Keras
Pertama, bila melakukan perjalanan minimal 80 km maka sudah termasuk safar dan dapat melakukan shalat qashar.
Selanjutnya tujuan bepergian adalah baik, bila menuju ke tempat maksiat, seperti membeli khamr, menuju tempat berzina, maka tidak mendatangkan kemudahan qashar.
Ketiga, qashar hanya dilakukan pada sholat yang memiliki 4 rakaat, seperti dzuhur, ashar dan isya.
Terakhir, qashar dapat dilakukan saat telah melewati batas kota tempat tinggal.
Kapan waktu tidak boleh mengqashar shalat atau tetap shalat 4 rakaat?
Pertama saat memulai shalat dalam kondisi mukim, kemudian pergi melewati batas kotanya.