Atau kondisi sebaliknya, memulai shalat dalam kondisi safar lewat dari batas kota, kemudian masuk ke dalam kota.
Kedua saat terlupa, belum shalat ketika mukim dan ingat saat safar, pun sebaliknya.
Ketiga, ketiga berimam pada imam yang mukim atau ragu apakah imam tersebut mukim atau safar, ketika terlambat dan harus menambah shalat, maka tetap 4 rakaat.
Keempat, lupa atau ragu apakah sudah niat qashar atau belum, maka wajib 4 rakaat.
Terakhir, apabila telah niat akan menetap 4 hari di luar batas kota, maka tidak boleh mengqashar.
Selanjutnya adalah jama, secara bahasa jamak adalah menggabungkan, secara syariat menggabungkan dua shalat yang berdekatan di salah satu waktu shalat.
Hukumnya adalah boleh jika dalam keadaan safar.
Antara jamak taqdim (shalat di awal) atau jama takhir (shalat di waktu shalat kedua) tergantung mana yang lebih mudah, jika sama sama mudah, maka jama takhir.
Syarat jamak taqdim adalah telah berniat dua shalat sebelum takbir shalat pertama.
Selanjutnya, tidak memberi jarak waktu terlalu lama antara shalat pertama dan kedua (kira kira selama iqamah).
Sementara syarat jamak takhir adalah sudah meniatkan jama di waktu shalat pertama dan udzurnya masih ada sampai waktu shalat kedua.***