GENMUSLIM.id – Dua bintang pop Indonesia, Rizky Febian dan Mahalini, sedang dalam sorotan publik karena rencana pernikahan mereka yang tidak biasa. Sebuah kabar yang memicu diskusi tentang cinta, agama, dan Hukumnya Pernikahan beda agama dalam islam.
Kabar bahagia itu disampaikan melalui platform media sosial, tempat Rizky Febian mengunggah video sesi foto dengan caption yang singkat tapi bermakna: “Satu Tuju”.
Dalam unggahan tersebut, dia menandai akun Instagram Mahalini, memberi petunjuk jelas bahwa pasangan itu siap melangkah ke pelaminan.
Namun, apa yang membuat pernikahan mereka menjadi topik hangat? Jawabannya sederhana: perbedaan agama.
Rizky Febian, seorang pria beragama Islam, akan menikahi Mahalini, seorang wanita Hindu.
Ini bukanlah hal yang biasa dalam masyarakat Indonesia, yang mayoritas penduduknya memeluk Islam.
Pernikahan itu direncanakan akan digelar dengan adat Hindu di Bali, di tanah kelahiran Mahalini.
Meskipun pernikahan beda agama sudah menjadi hal lumrah di banyak negara, di Indonesia, hal itu masih memicu kontroversi dan pertanyaan tentang keabsahan menurut hukum Islam.
Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai otoritas keagamaan utama di Indonesia, memberikan pandangan tegas tentang masalah ini.
Menurut KH M Cholil Nafis, ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhwah, pernikahan beda agama tidak sah dalam Islam.
Baginya, pernikahan semacam itu setara dengan perbuatan berzina, sesuatu yang sangat ditekankan dalam ajaran Islam.
"Nikah beda agama klo menurut Islam itu tidak sah. Sedangkan pemerintah itu hanya pencatatan nikah bukan mengesahkan akad nikahnya. Artinya, perkawinan beda agama itu saat hubungan suami istri sama dg berzina menurut ajaran Islam," jelas ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhwah, KH M Cholil Nafis.