GENMUSLIM.id – Imam merupakan seseorang yang dipercaya dan memiliki pengetahuan serta kemampuan lebih mengenai Al-Qur'an, bagaimana membaca dan melafalkannya.
Imam seringkali menjadi panutan para jamaahnya, sehingga kebanyakan imam ada di kalangan para ulama, kyai, syekh, atau ustad yang terpandang di suatu wilayah.
Imam yang baik akan memimpin jamaahnya hingga akhir shalat selesai, namun apa yang terjadi jika sang imam itu meninggalkan shalat di tengah ia memimpin shalat?
Kasus tersebut terjadi di Masjid Nabawi kala seorang imam yang masih memimpin shalat tiba-tiba dipertengahan shalat ia pergi meninggalkan jamaahnya yang masih khusyuk shalat.
Kasus tersebut dibagikan oleh Haramainrecordings dan pernah sampai membuat dunia heboh terutama di kalangan umat Muslim.
Dari kasus tersebut, ternyata dari kalangan para ulama membolehkan keadaan tersebut jika berada di situasi atau kondisi yang dipandang gawat atau sulit untuk tetap melanjutkan shalat.
Situasi atau kondisi dimana sang imam boleh meninggalkan jamaahnya diantaranya seperti ketika menyaksikan terjadinya pencurian harta walaupun harta tersebut bukan miliknya, kekhawatiran seorang ibu terhadap keselamatan anaknya, seorang dokter yang khawatir akan keselamatan pasiennya, dan ketika merasa ingin mengeluarkan hadas kecil maupun besar.
Bahkan menurut Syeikh Wahbah Az Zuhaili menambahkan kondisi lain sang imam boleh meninggalkan makmum atau jamaahnya seperti lupa berwudhu atau ketika merasa nyawa sang imam terancam.
Oleh karena itu, apabila kita jumpai di suatu tempat saat shalat tiba-tiba imam meninggalkan kita di tengah shalat, maka hal tersebut bisa jadi karena alasan yang telah disebutkan di atas.
Janganlah kita berburuk sangka terlebih dahulu apabila mendapati kejadian yang serupa, sepatutnya kita memandang imam juga memiliki derajat yang sama seperti kita sebagai manusia.
Namun, bukan berarti hal tersebut membuat sang imam menjadi menyepelekan tugasnya sebagai imam ketika nanti memimpin shalat.
Alasan yang telah disebutkan diatas merupakan alasan yang darurat dan memang tidak mungkin untuk tetap melanjutkan shalat karena kondisi yang terjadi dapat semakin parah dan merugikan seseorang.